Doa seorang istri sangat mustajab

Selain doa orangtua pada anak dan sebaliknya, salah satu doa yang mustajabah adalah doa seorang istri untuk suaminya. Mengetahui hal tersebut, janganlah coba-coba menyakiti fisik maupun batin istrimu apabila suami ingin didoakan yang terbaik.

Bahkan, istri juga ikut andil dalam mempercepat kesuksesan, kebahagiaan, dan rezeki yang melimpah bagia suami melalui doa yang dipanjatkan.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Januari 2014.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga telah diatur dalam UU PKDRT. Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Dalam hal perbuatan kekerasan fisik tersebut mengakibatkan: [1]

Namun jika  perbuatan itu dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ia dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.[2]

Mengenai perbuatan suami memukul istri dikarenakan terpancing emosi dan karena si istri telah menendang terlebih dahulu si suami, mungkin sekilas hal ini seperti pembelaan diri dari si suami. Namun dalam UU PKDRT sendiri tidak diatur mengenai jika perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan adalah bentuk pembelaan diri. Pembelaan seperti ini dapat Anda temukan pengaturannya dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026 yaitu:

Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

Akan tetapi untuk dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 64-66) menjelaskan ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Kembali ke keterangan yang Anda berikan, suami sebenarnya bisa melakukan tindakan lain selain suami memukul istri. Seperti misalnya suami bisa berbicara bahwa ia tidak suka diperlakukan seperti itu oleh sang istri. Karena pada dasarnya, dalam suatu perkawinan, segala sesuatu sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu antara pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar terbaik. Oleh karena itu, melihat pada adanya kemungkinan lain yang dapat dilakukan, perbuatan suami memukul istri tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembelaan atau pembelaan terpaksa.

Menjawab pertanyaan Anda, apa hukumnya bila suami memukul istri, pada dasarnya perbuatan si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT. Namun, sebenarnya perbuatan suami maupun istrinya sama-sama melanggar ketentuan dalam UU PKDRT, maka dari itu apakah suami tersebut akan dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan nantinya.

Sebagai contoh kasus KDRT, kami menyarikan isi Putusan PN Tanjung Balai Asahan No. 258/Pid/B/2013/PN-TB. Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT sebagai dakwaan alternatif yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: (hal. 7-8)

Barang siapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang melakukan tindak pidana, yakni terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi, surat petunjuk dan dikaitkan dengan barang bukti di depan persidangan yaitu terdakwa terbukti melakuan penganiayaan terhadap saksi karena mula-mula saksi menarik baju yang dipakai terdakwa, lalu terdakwa menangkisnya sehingga mengenai wajah saksi dan terdakwa memutar tangan saksi sehingga tangan saksi tersebut terkilir.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan (hal. 9).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor 258/Pid/B/2013/PN-TB.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

[2] Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT

BincangSyariah.Com – Kehidupan keluarga yang bahagia serta harmonis merupakan harapan atau keinginan siapapun yang akan dan telah menjalani kehidupan pernikahan. Setiap pasangan suami istri mendambakan kehidupan rumah tangga yang tenteram, damai dan bahagia.

Kebahagiaan pernikahan tersebut tidak akan terbangun kecuali hak dan kewajiban pasangan tersebut saling terpenuhi. Terkait dengan kewajiban suami terhadap istri misalnya, suami wajib menunaikan hak materi berupa mahar dan nafkah materi, maupun hak non-materi istri seperti memberikan nafkah batin serta berlaku adil terhadapnya. Ini seperti disebutkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū (j. 9 h. 6832),

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل.

“bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafaqoh dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”

Ketika hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak terpenuhi maka akan berakibat kepada keretakan rumah tangga itu sendiri, dan yang terburuk adalah mengakibatkan pernikahan tersebut menjadi berakhir dengan perceraian.

Pada prinsipnya, agama tidak menghendaki (meski tidak melarang) terjadinya perceraian setelah terjadi sebuah pernikahan. Namun, jika ada sekian faktor – termasuk tidak mampu menafkahi – yang menunjukkan kalau perceraian bagi pasangan yang menjadi kehidupan rumah tangga adalah jalan terbaik, maka agama memiliki penjelasan tentang fikih perceraian tersebut. Perceraian dibagi menjadi dua yaitu: furqotu talaq (perceraian talaq), yaitu suami mentalak istri dan furqotu faskhin (cerai gugat), dimana istri menggugat cerai suami di hadapan pengadilan. Salah satu faktor yang dibenarkan agama untuk melakukan faskh adalah kondisi jatuh miskinnya seorang suami (mu’sir) dan ia tidak lagi mampu menafkahi istrinya. Ini seperti disebutkan dalam kitab I’anatu at-Thalibin ‘ala Hill Alfāẓ Fath al-Mu’īn (j. 4 h. 98) dan Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb (j. 2 h. 147),

فرع في فسخ النكاح: وشرع دفعا لضرر المرأة يجوز (لزوجة مكلفة) أي بالغة عاقلة لا لولي غير مكلفة (فسخ نكاح من) أي زوح (أعسر) مالا وكسبا لائقا به حلالا (بأقل نفقة) تجب وهو مد (أو) أقل (كسوة) تجب كقميص وخمار وجبة شتاء

“sebuah cabang pembahasan di dalam penjelasan faskh nikah: faskh disyariatkan guna mencegah doror (bahaya) seorang istri dan faskh boleh dilakukan bagi istri yang baligh, berakal terhadap suami yang melarat akibat tidak memiliki harta, atau pekerjaan yang layak serta halal yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi (pangan), yaitu setidaknya satu mud. Atau tidak memiliki harta yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi sandang-nya istri, seperti gamis, kerudung, atau jubah untuk musim dingin.” (I’anatu at-Ṭālibīn, j. 4 h. 98)

وَلَا ” فَسْخَ ” قَبْلَ ثُبُوتِ إعْسَارِهِ ” بِإِقْرَارِهِ أَوْ بِبَيِّنَةٍ ” عِنْدَ قَاضٍ ” فَلَا بُدَّ مِنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ ” فَيُمْهِلُهُ ” وَلَوْ بِدُونِ طَلَبِهِ ” ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ” لِيَتَحَقَّقَ إعْسَارُهُ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ.

“tidak ada (boleh) faskh sebelum penetapan melaratnya suami dengan pengakuan dari dirinya atau dengan adanya bukti di hadapan Qadhi’ (pengadilan). Maka harus dilaporkan kepada Qadhi terlebih dahulu. Kemudian Qadhi’ memberi tenggang waktu kepada suami selama tiga hari, sekalipun dengan tanpa permintaannya, agar nyata kemelaratan dari suami tersebut dan itu waktu yang sebentar yang mana kemampuan ditangguhkan dengan cara mencari pinjaman atau selainnya.” (Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb, j. 2 h. 147),

Dari dua penjelasan ulama diatas, menurut hemat penulis walaupun menggugat cerai seorang istri diperbolehkan kepada suami karena jatuh miskin, namun hal ini tidak melulu dipandang dengan akal yang pendek. Oleh karena itu syariat memberikan opsi tatkala suami dalam keadaan jatuh miskin, hendaknya istri bersabar (jika bisa), dan boleh bagi istri untuk kerja mencari nafkah keluarga tatkala suami sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Artinya, perceraian bukan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. Meskipun hal ini bukan menafikan bahwa istri boleh saja menggugat cerai suami ketika jatuh miskin.

Ramai kasus mengenai pasangan publik figur yang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh. Selain yang bisa dibaca melalui media massa, kasus ini mungkin juga terjadi di sekitar Anda. Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh adalah perkara yang cukup banyak diajukan. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini diterima secara sah di mata hukum? Anda bisa menemukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

Akibat Perceraian karena Perselingkuhan Berujung Perzinahan

Jika dalam sidang cerai nanti pasangan Anda terbukti melakukan perzinahan, maka hal tersebut bisa berbuntut pada penentuan hak asuh anak.

Orang tua, yang terbukti melakukan perbuatan melanggar nilai-nilai hukum atau ketentuan yang berlaku, dianggap menyalahi kewajibannya dalam mendidik anak. Majelis Hakim tentu akan mempertimbangkan alasan perceraian tersebut untuk menentukan pihak mana yang dianggap lebih mampu dalam memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak.

Penting diketahui bahwa dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak berusia di bawah 12 tahun hak asuhnya ada pada pihak ibu. Sementara itu, anak yang berusia di atas 12 tahun dianggap telah memiliki pendapatnya sendiri sehingga dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu jika terjadi perceraian.

Keputusan bisa jadi berbeda ketika yang terbukti selingkuh hingga melakukan perzinahan adalah pihak istri. Kondisi tersebut kemungkinan besar akan membuat hak asuh anak jatuh kepada suami sebagai sosok ayah. Hal itu dikarenakan istri atau ibu dari anak tersebut dinilai tidak mampu menjalankan perannya dengan baik dalam sebuah rumah tangga.

Lalu, apabila istri yang berselingkuh suatu ketika melahirkan anak di kemudian hari, maka pihak suami berhak untuk melakukan tes demi memastikan apakah anak tersebut merupakan anak kandungnya atau bukan.

Jika ditemukan bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, maka suami tidak berkewajiban memberikan nafkah. Akan tetapi, apabila anak yang dilahirkan adalah anak kandungnya, maka sang suami wajib memberikan nafkah.

Adapun selama proses pembuktian, sang suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Nafkah yang wajib diberikan hanya kepada anak hasil pernikahan mereka sebelum bercerai.

Baca Juga: Begini 8 Cara Mempertahankan Rumah Tangga Dari Perceraian

Pengajuan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh bisa menjadi perkara yang cukup rumit dalam persidangan. Sebaiknya, lakukan konsultasi dengan seorang ahli hukum untuk lebih jelas memahami situasi perkawinan yang Anda alami. Pasalnya, kasus perselingkuhan merupakan situasi perkawinan yang cukup sensitif.

Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang ditawarkan oleh Tim Kandara Law untuk situasi tersebut. Tim Kandara Law merupakan tim beranggotakan para advokat dan ahli hukum berpengalaman yang siap membantu menemukan solusi permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kantor Kandara Law tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga Anda bisa mengaksesnya dari lokasi terdekat Anda. Saat ini, Kandara Law berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum terkait proses perceraian, khususnya dengan kasus perselingkuhan, tetapi masih bingung harus meminta bantuan kepada siapa, hubungi Kandara Law sekarang juga untuk saran terbaik!

Hotline: 0811109245 / 081932741333

Email: [email protected]

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Membangun hubungan rumah tangga adalah hal yang tidak mudah. Meskipun pernikahan adalah fase menuju kehidupan yang lebih bahagia, tetapi dalam prosesnya tidak ada pernikahan yang sempurna.

Setiap pernikahan pasti akan menghadapi segala rintangan dan masalah. Hal tersebut hadir untuk melatih suami dan istri mengatur emosinya masing-masing.

Perdebatan menjadi salah satu dampak dari ketidakmampuan menangani suatu masalah, dan hal ini sering kali terjadi dalam rumah tangga. Seseorang yang dibalut oleh rasa marah, ketika berdebat secara tidak sadar bisa mengucapkan kalimat yang kasar dengan nada yang tinggi.

Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai umatnya yang emosi hingga membentak orang lain, apalagi seorang istri. Seharusnya dalam hubungan rumah tangga, baik suami dan istri harus saling menyayangi dengan mejaga perasaan satu sama lain.

Untuk memahami lebih dalam mengenai masalah ini, berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam hukum suami membentak istri menurut Islam.

Mari kita simak pembahasan topik satu ini!

Haram hukumnya apabila tujuan suami membentak untuk kekerasan

Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi, lalu hak, dan tanggung jawab atas istrinya. Ia harus bisa membawa keluarganya ke jalan yang diridai oleh Allah SWT.

Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa suami boleh semena-mena kepada istri. Salah satunya dengan membentak, perlu dipahami bahwa istri adalah manusia yang tak pernah bisa luput dari kesalahan.

Bagaimana pun di dunia ini tidak ada yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

Maka dari itu, suami yang berani membentak istri dengan tujuan untuk menyakiti hatinya, yaitu haram. Allah SWT melarang keras para umatnya berperilaku kasar dan keras kepada sesama, terlebih dengan tujuan yang buruk.

Islam juga menganggap bahwa bentakan dengan niat buruk adalah perbuatan yang zalim. Apabila suami melakukan hal ini pada sang istri, maka dia telah melakukan dosa yang amat besar, dan tubuhnya tidak lagi diharamkan dari api neraka.

Seyogyanya sebagai kepala keluarga, suami harus bisa bersikap bijaksana. Namun apabila tujuan dari bentakannya sebagai peringatan atau bentuk didikan suami kepada istri, hal tersebut diperbolehkan asal seusai pada prinsip syariat Islam.

Suami harus memiliki batasan ketika ingin menyadarkan istrinya, apabila ia berbuat salah. Allah SWT menunjukkan jalan penyelasaian konflik keluarga dalam QS. An-Nisa Ayat 34, yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar,” (QS. An-Nisa Ayat 34).

Otoritas suami yang terdapat dalam ayat tersebut, perlu dipahami sebagai bentuk pendidikan, bukan untuk kekerasan. Akan ada kalanya cara membentak diperlukan, apabila sang istri melakukan hal yang sudah di luar batas.

Dalam menerapkan cara tersebut, suami harus memperhatikan hukumnya, agar mengetahui batasan dalam bermuammalah dengan istri. Mendidik istri dengan cara ini tidak dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.

Aturan Gugat Cerai karena Suami atau Istri Selingkuh

Perzinahan merupakan perbuatan pidana yang diatur hukumannya dalam undang-undang. Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ancaman pidana perilaku perzinahan berupa hukuman penjara paling lama 9 bulan bagi suami atau istri yang melakukan perselingkuhan berujung zinah di dalam perkawinan yang sah di mata hukum.

Jika Anda mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri selingkuh berujung perzinahan, maka hal paling mendasar yang perlu disiapkan adalah bukti gugatan. Permohonan cerai tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan salah satu pihak. Penggugat harus menyiapkan bukti jelas yang dapat dikonfirmasi oleh Majelis Hakim di persidangan sebagai situasi pelanggaran hubungan perkawinan yang sebenarnya.

Bukti yang dimaksud bisa dalam berbagai bentuk, misalnya foto, bukti rekaman pesan singkat, CCTV, adanya saksi, dan lain-lain. Dalam hal ini, Anda mungkin perlu berkonsultasi dengan ahli hukum terkait barang bukti perselingkuhan yang Anda maksudkan.

Jika ada pihak yang menduga adanya perselingkuhan, tetapi belum dapat membuktikan tindak perzinahan, maka hal tersebut belum dapat diajukan sebagai alasan gugatan cerai. Dengan demikian, pihak penggugat yang ingin mengajukan perceraian bisa membuat permohonan dengan alasan lainnya.

Salah satu alasan yang bisa digunakan adalah adanya pertengkaran atau perselisihan terus menerus karena perselingkuhan suami atau istri. Pada akhirnya, perselisihan tersebut dinilai menjadi penyebab tujuan perkawinan ideal tidak tercapai dan tidak ada harapan lagi untuk rukun. Alasan hubungan tidak harmonis inilah yang bisa menggantikan alasan perzinahan akibat pasangan berselingkuh.

Perceraian dalam Perkawinan

Perselingkuhan adalah satu dari banyak alasan keretakan dalam perkawinan atau pernikahan. Hal yang sebaiknya dipahami terlebih dulu adalah mengenai apa itu perkawinan atau pernikahan di mata hukum.

Bagi Anda yang barangkali belum mengetahui hal ini, penting bagi Anda untuk memahami bahwa status suami dan istri sah menjadi salah satu hal yang dilindungi di mata hukum setelah Anda dan pasangan secara resmi melakukan pencatatan buku nikah.

Dalam aturan hukum di Indonesia, perkawinan diterima sebagai salah satu peristiwa hukum dengan tujuan untuk membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Status pengesahannya pun diatur melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama dengan melengkapi sejumlah berkas dan syarat. Jika Anda telah mencatatkan secara resmi perkawinan Anda, maka barulah Anda mendapat jaminan yang sah di mata hukum.

Sistem hukum perkawinan tersebut sekaligus mengatur mengenai bagaimana sebuah hubungan pernikahan bisa berakhir atau terputus. Hal ini juga menjadi sesuatu yang perlu Anda pahami dalam mengajukan gugatan cerai karena suami selingkuh. Ada tiga penyebab utama hubungan perkawinan bisa berakhir secara sah di mata hukum, yaitu:

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perceraian memang menjadi salah satu penyebab sah berakhirnya ikatan perkawinan. Namun, perlu dicatat bahwa proses perceraian yang sah hanya dapat diproses melalui persidangan atas dasar keputusan dari Majelis Hakim, sebagaimana diatur oleh Pasal 39 ayat (1) UUP.

Dalam mengurus perceraian, baik suami maupun istri, dapat menjadi pihak yang mengajukan permohonan perceraian. Pengajuan tersebut juga perlu dilengkapi dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah alasan-alasan gugatan perceraian yang nanti akan dikemukakan di persidangan. Berdasarkan alasan itulah, Majelis Hakim akan memutuskan perkara perceraian.

Haram Hukumnya Istri Melawan Suami

Dalam ajaran agama Islam, hukum istri yang melawan suaminya ialah haram. Segala hal yang dilakukan istri dengan tujuan buruk dan menentang suami itu hukumnya termasuk haram.

Di negara Arab dalam perbuatan ini disebut dengan Nusyuz yang artinya tempat yang tinggi. Namun, secara makna pada konteks ini adalah istri yang berperilaku tinggi dari suaminya.

Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).

Suami menjadi sosok yang paling besar diminta pertanggungjawabannya mengenai rumah tangga, termasuk perilaku istri. Maka dari itu, ia harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada seluruh anggota keluarga.

Perempuan yang berani melawan suaminya termasuk dalam istri durhaka. Ia akan mendapatkan hukuman yang begitu berat oleh Allah SWT.

Hal ini dikarenakan Allah SWT tak suka dengan perbuatan buruk dalam rumah tangga, salah satunya dengan perbuatan yang mengarah ke durhaka.

Adab suami kepada istri

Islam memang melarang keras istri yang membangkang pada suami. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 34, pembangkangan istri kepada suami dalam Islam disebut dengan Nusyuz.

Apabila istri membangkang pada suami, maka hukum suami membentak istri dalam Islam diperbolehkan. Kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang salah.

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

"Adab suami Kepada istri ada 12; yakni Bergaul (menggauli istri) dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukan cinta kasih (suami kepada istri), bersikap lapang (sabar) ketika sendirian, tidak selalu menjadikan istri sebagai tertuduh, memaafkan istri, menjaga harta istri, tidak sering berdebat dengan istri, memberi Nafkah yang pantas, memuliakan keluarga istri, Berjanji dengan baik dan menepatinya, menunjukan Gairah kepada istri."

Apabila dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri memahami peran dan kewajibannya masing-masing. Maka akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Nah, Ma itulah hukum suami membentak istri dalam Islam. Semoga informasi ini bisa membantu Papa dam Mama dalam menjalani kehidupan rumah tangga ya.

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati saat dirinya sudah menjadi istri. Pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan dua insan saja, tetapi dalam menjalankannya banyak hal yang harus dilakukan sesuai syariat Islam, salah satunya taat kepada suami.

Suami merupakan pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi kehidupan keluarganya. Begitu juga dengan istri, ia harus patuh dan hormat kepada kepala rumah tangga.

Saling menghargai satu sama lain menjadi kunci keberhasilan suatu pernikahan. Tak hanya istri saja, keduanya juga harus sama-sama hormat.

Meskipun kadang kala dalam kehidupan rumah tangga terdapat perselisihan yang terjadi. Namun, sebaiknya sebagai istri janganlah melawan suami.

Hal ini telah dijelaskan berdasarkan hukum Islam yang mengaturnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum istri melawan suami menurut Islam karena neraka dan surga jaminannya.

Hal ini cukup penting untuk diketahui nih, Ma.

Yuk, mari simak dengan baik!

Hal yang Dapat Dilakukan oleh Suami Apabila Istrinya Melakukan Nusyuz

Dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami apabila istrinya Nusyuz, yaitu:

Pada dasarnya ketaatan yang harus dilakukan istri bukan semata-mata untuk kebaikan suami saja. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam pernikahan. Tentu ketika suami meminta atau memberikan perintah pada istri, harus ia lakukan untuk kebaikan keluarganya.

Nah, itulah hukum istri melawan suami menurut Islam yang pada akhirnya neraka dan surga jadi jaminannya. Perlu diingat bahwa begitu penting kewajiban istri dalam rumah tangga terhadap suami.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama, ya.

Sebaik-baiknya Istri Ialah yang Taat pada Suaminya

Banyak kebaikan yang dapat dilakukan istri untuk membuat hati suaminya bahagia, tetapi taat dan hormat menjadi hal yang utama dalam rumah tangga.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa sebaik-baiknya istri adalah yang taat pada suami.

خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

"Sebaik-baik istri adalah yang apabila kamu pandangi menyenangkan hatimu. Bila kamu perintah, dia menaatimu. Bila kamu sedang tidak ada, dia menjaga dirinya untukmu dan juga menjaga hartamu." (HR. Al-Hakim)